Febriyandi putra 1 tahun yang lalu
Asslkm bapak/ibu, izin bertanya saya baru menikah 2 bulan lalu di bawan kab.agam sekarang tinggal di kota padang.
Bagaimana cara mengurus kk baru sekaligus pindah domisili ke kota padang.
Dan apa saja dokumen yang di perlukan.
Terima kasih, wasalam
Yth Febriandi putra
Permohonan Mutasi Penduduk bisa dilakukan di Nagari, Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor Pelayanan di Belakang Balok
Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018) dan Fotocopy Surat Nikah yang sudah Di legalisir
Terima Kasih