Muslimah binti zainal abidin 1 tahun yang lalu
Berapa lama proses perekaman e-ktp bagi warga yang menetap di luar negri?
Apakah ada pelayanan e-ktp online bagi warga yang tinggal di liar negri?
Yth Ibu Muslimah
WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada
Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.
(Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)
Untuk Penerbitan Biodata dan NIK dan Perekaman KTP-el Bisa ibu lakukan Di KBRI di Negara menetap sekarang
Terima Kasih