Randa okta pratama 1 tahun yang lalu
Cara mengurus kk baru secara online.?
Terima kasih sudah menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.
Jika pengurusan KK baru karena Membentuk Keluarga Baru (baru menikah):
1. Pastikan KK lama ke-duabelah pihak telah di Kabupaten Agam;
2. Bisa diajukan melelui https://sileton.agamkab.go.id atau melalui 92 Pemerintah Nagari se-Kabupaten Agam;
3. Siapkan KK lama ke-duabelah pihak dan buku nikah.
Jika pengurusan KK baru karena Pindah domisili (pecah KK):
1. Diajukan melalui https://sileton.agamkab.go.id atau melalui 92 Pemerintah Nagari se-Kabupaten Agam;
2. Persiapkan alamat tujuan pindah secara lengkap.