P E R I H A L

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

Nomor 14 Tahun 2020   Ditetapkan 10 Februari 2020   Di Undangkan 05 Maret 2020   1933.35 KB