P E R I H A L
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Nomor 14 Tahun 2020 Ditetapkan 10 Februari 2020 Di Undangkan 05 Maret 2020 1933.35 KB