/ Galeri Foto / Detil

RS   5 bulan yang lalu

Perjanjian Kerja Sama (PKS)


Lubuk Basung, 25 November 2024 Telah dilakukan dua perjanjian kerjasama penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Agam.

1. Perjanjian Kerjasama tentang Sinergitas Pelayanan

Kerjasama ini melibatkan Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam. Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan public keterbukaan informasi dan birokrasi yang efektif, cepat dan tepat waktu bagi masyarakat Kabupaten Agam.

2. Perjanjian Kerjasama tentang Inovasi LAPAK DILA

Kerjasama ini mengusung inovasi Layanan Prima Administrasi Kependudukan dengan Integrasi Pengadilan Agama (Lapak Dila), yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terpadu dan prima kepada masyarakat Kabupaten Agam yang melakukan perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Basung sehingga dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan khususnya setelah perceraian.

Melalui kedua kerjasama ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Agam menjadi semakin responsif, efektif, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.