/ Berita / Detil

Berita Capil   Humas   20 April 2015

Pelayanan Publik Dinas Dukcapil Agam


Pelayanan Publik  Dinas Dukcapil Agam. Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kegiatan Unit Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil Keliling (UP3SK) berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti  KTP-el, Kartu Keluarga, Surat Pindah dan Akte Kelahiran.Pelayan Publik melalui Pelayanan Keliling ini dilaksanakan pada hari libur akhir pekan.

Seperti Sabtu dan Minggu (11-12/04 2015) kemaren Pelayanan dilaksanakan di Kecamatan Tilatang Kamang. Pelayanan dibuka langsung oleh Bupati Agam Indra Catri. Dalam sambutannya Bupati mengatakan " pelayanan dapat diproses jika berkas lengkap dan memenuhi persyaratan, tertib tidak perlu berdesak-desakkan karena semua akan dilayani sesuai urutan antrian".Selama 2 hari Pelayanan UP3SK di Kecamatan Tilatang Kamang jumlah Akte Kelahiran cetak ditempat sebanyak 230 Akte dan 156 Kartu Keluarga demikian keterangan Kabid Pencatatan Sipil Syahrial,SH dan Kabid Pendaftaran Penduduk Armen,SH.
Sementara Camat Tilatang Kamang Kurniawan Syah Putra, S.Sos, M.Si sangat mengapresiasi Tim Pelayanan Dinas Dukcapil yang mengunjungi Kec. Tilatang Kamang untuk melayani masyarakatnya, semoga ke depan Tim Pelayanan UP3SK Dukcapil Agam datang lagi memberikan Pelayanan Primanya.


Komentar Anda