Berita Capil AC 24 Juni 2026
Drs. Dedi Asmar
AGAM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam melaksanakan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas di Jorong Maninjau dan Jorong Data Simpang Dingin, Nagari Peninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat memiliki dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Pelayanan jemput bola tersebut menyasar warga yang mengalami keterbatasan fisik, kondisi kesehatan, maupun hambatan mobilitas sehingga sulit mengakses layanan administrasi kependudukan secara langsung. Petugas Dukcapil mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan perekaman biometrik dan verifikasi data kependudukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan cakupan kepemilikan KTP-el di Kabupaten Agam.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Agam, Drs. Dedi Asmar, mengatakan bahwa dokumen administrasi kependudukan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik. “Dokumen administrasi kependudukan merupakan identitas resmi yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta berbagai urusan administrasi lainnya. Karena itu, setiap warga negara harus memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid,” ujarnya.
Menurut Dedi Asmar, layanan jemput bola akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Dukcapil Agam berharap tidak ada lagi warga lansia maupun penyandang disabilitas yang terkendala dalam memperoleh haknya atas dokumen kependudukan, sehingga seluruh penduduk dapat terdata secara akurat dan memperoleh akses yang setara terhadap berbagai layanan publik.