Berita Capil Staf Capil 24 Juli 2018
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Agam Drs. Misran, M.Pd menjadi Narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk bagi Aparatur Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se Sumatera Barat yang diadakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Dukcapil Provinsi Sumatera Barat yang diadakan di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Selasa pagi (22/7/2018).
Dihadapan 58 orang peserta dan Pejabat dari Ditjend Kependudukan Kemendagri, Drs. Misran, M.Pd menyampaikan materi yang berjudul, "Penyamaan Persepsi Dalam Menyelesaikan Masalah Pendaftaran Penduduk di Sumatera Barat".
Beberapa masalah dalam pendaftaran kependudukan yang terjadi memerlukan persamaan persepsi dalam penyelesaiannya terutama yang terkait dengan Penetapan Pengadilan Negeri dan Kantor Kementerian Agama. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, tidak semua uruaan pendaftaran penduduk bisa diselesaikan di Kantor Dukcapil karena untuk perubahan nama memerlukan penetapan Pengadilan, atau terkait data dan surat-surat pernikahan merupakan wewenang Kantor Urusan Agama.
"Penyamaan persepsi ini sangat diperlukan agar masyarakat kita terbantu dalam berurusan, tidak merasa dipimpong, bolak-balik. Disamping itu banyak terjadi permasalahan sama tapi cara penyelesaiannya berbeda, atau disini bisa, ditempat lain tidak ".
"Tujuan akhir penyamaan persepsi ini adalah memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat tanpa melanggar peraturan yang telah ada", jelas Misran.
Dalam kesempatan itu Misran juga menyampaikan ucapan terimakasih dari Pemda Agam atas dipilihnya Ibu Kota Kabupaten Agam Lubuk Basung sebagai "tuan rumah" tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut oleh Pemprov Sumbar.
Diakhir penyampaiannya Misran mengharapkan agar semua masalah-masalah pelayanan administrasi kependudukan serta cara penyelesaiannya dibuatkan dalam sebuah buku yang menjadi "buku pintar" bagi seluruh aparatur Dukcapil di Sumatera Barat.
Setelah penyampaian materi oleh Kadisdukcapil Agam, acara dilanjutkan dengan Diskusi Panel yang menghadirkan Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan Kepala Kemenag Agam.
Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Indrawan, SH. MH menegaskan bahwa urusan-urusan yang memang wewenang Pengadilan tidak bisa diabaikan karena akan menimbulkan dampak hukum dikemudian hari.
"Jika memang urusannya ke pengadilan, jangan diabaikan, serahkan saja ke kami. Kami akan melayani masyarakat sebaik-baiknya, di setiap pengadilan saat ini juga telah ada pelayanan terpadu satu pintu yang memudahkan masyarakat", ungkap Indrawan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Agam, H. Edi Oktaviandi, bahwa prinsip kehati-hatian sangat dijaga dalam menetapkan atau melegalisir dokumen pernikahan karena berdampak pada hukum waris.