Surat Keterangan Pindah WNI

Syarat Surat Pindah Antar Kabupaten/Provinsi :

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Alamat Tujuan Pindah
  3. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 (jika yang pindah salah satu anggota keluarga yang telah berusia  17 tahun)

.