Akta Kematian

Akta Kematian memenuhi persyaratan:

  1. surat kematian (asli);
  2. KK (asli)
  3. KTP-el Pelapor (asli)
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
  5. Surat kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
    1. surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
    2. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
    3. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
    4. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    5. surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

.