Akta Kelahiran

 

Akta Kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:

  1. surat keterangan kelahiran (asli);
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan (legalisir);
  3. KK ; dan
  4. KTP-el 3 orang saksi pencatatan kelahiran (fotocopy)

 

Akta Kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  1. surat keterangan kelahiran (asli;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya (fotocopy dilegalisir); dan
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua (fotocopy); atau
  4. surat keterangan pindah luar negeri (fotocopy).

 

Akta Kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian dan:

  1. surat keterangan kelahiran (asli);
  2. Dokumen Perjalanan; dan
  3. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

 

Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal:

  1. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan/atau
  2. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.

.